PALU– Upaya penindakan terhadap anggota yang diduga terlibat pelanggaran kembali dilakukan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Briptu Yuli Setyabudi berhasil ditangkap aparat Subbid Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng setelah sempat buron usai namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan beberapa mobil di Kota Palu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu pada Selasa (18/11/2025) dini hari sekira pukul 01.31 Wita.
Setelah ditangkap, Briptu Yuli Setyabudi langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Sulteng.
Saat ini yang bersangkutan kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidang Propam Polda Sulteng.
Penempatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan disiplin dan kode etik Polri sekaligus pembinaan internal terhadap personel yang diduga melanggar aturan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono menyebut langkah cepat Propam merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri diduga melanggar aturan akan diproses seseuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Djoko, Rabu (19/11/2025).
Saat ini kata Djoko, sebanyak 18 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, sembilan orang pemilik mobil, dua penerima gadai dan tujuh orang lainnya sebagai saksi pendukung.
“Untuk Briptu Yuli Setyabudi telah diambil keterangan awal terkait pelanggaran kode etik Polri berupa disersi karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli Setyabudi masih berjalan.
Semua prosedur kata Djoko, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan petugas Bidang Propam.
Djoko juga menekankan, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam memperkuat kepercayaan masyarakat.
Institusi Polri, tegasnya, tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mencederai nama baik organisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan Polri di mata masyarakat,” pungkasnya. HAL















Komentar