PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka berinisial IS, SA, dan NM itu ditahan selama 20 hari kedepan.
Untuk tersangka NM ditahan rumah tahanan lembaga pemasyarakatan perempuan (Lapas) di Desa Maku, Kabupaten Sigi. Sementara tersangka SA dan IS ditahan rumah tahanan (Rutan) Kelas II Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, Kamis (20/11/2025) mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, masing-masing SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pekerjaan jalan Gio-Tuladengi, IS selaku penyedia pekerjaan jalan Pembuni-Berojong, NM (Perempuan) selaku penyedia pekerjaaan jalan Trans Bimoli Pantai.
Dia menuturkan, untuk kerugian negara hasil audit pada pekerjaan Gio-Tuladengi sebesar Rp900 juta lebih, pekerjaan Pembuni Berojong Rp1,6 miliar, pekerjaaan jalan Trans Bimoli Pantai, Rp1,3 miliar lebih.
Menurutnya, dalam proses penyidikan terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka, pada pekerjaan Gio-Toladengi, dalam tiga tahap masing-masing Rp50 juta, Rp136 juta dan Rp500 juta. Sedangkan pengembalian pada pekerjaan Pembuni-Berojong Rp150 juta.
Dia menyebutkan, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum dari tersangka IS, Syahrul mengatakan, penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan kejaksaan dan tentu punya pertimbangan sendiri.
“Kita juga punya hak melakukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan,” tuturnya.
Dalam beberapa hari kedepan pihaknya mempertimbangkan permohonan penangguhan atau penahanan. “Sekarang dijalani dulu, penahanannya 20 hari kedepan,” katanya. RAM/HAL










Komentar