Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu, Sita 135 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang terduga pelakunya.

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman mengatakan, terduga pelakunya seorang pria berinisial MZ yang ditangkap di indekos eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sore sekira pukul 16.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 135 paket sabu-sabu siap edar.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi sabu-sabu oleh MZ di wilayah Palu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Di lokasi, tim menemukan barang bukti berupa 135 paket sabu-sabu, alat isap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Usman menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini tersangka MZ telah diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar