PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran sabu-sabu di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino pada Kamis (27/11/2025) sore sekira pukul 17.30 Wita.
Kepala Satres Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Sabtu (29/11/2025) mengatakan, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino, ditangkap tanpa perlawanan.
Dia menjelaskan, operasi bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak untuk melakukan penindakan,” katanya.
Dipimpin Aipda Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satres Narkoba menuju rumah terduga pelaku.
WA ditemukan berada di dalam rumahnya saat petugas melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan ruangan kemudian dilakukan secara menyeluruh.
Hasilnya, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar.
Tak hanya itu, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti antara lain satu pak plastik bening kosong, dua potongan pipet, telepon genggam Vivo warna silver, KTP atas nama Muh Arya, selembar tisu.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan transparan di bawah pengawasan aparat desa setempat. Dalam interogasi awal, WA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia bahkan mengungkapkan, sabu-sabu itu rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan WA, turut dibawa pula dua pria lainnya HA dan RU yang berada di lokasi saat penyergapan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Anugerah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Parimo.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting agar kami dapat bekerja lebih cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parimo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. HAL















Komentar