Polresta Palu Tangani 110 Kasus Narkoba dan Tangkap 128 Tersangka

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mencatat penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga November 2025.

Berdasarkan data resmi, total terdapat 110 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika berhasil ditangani pada periode tersebut.

Dari jumlah tersebut, 99 kasus dinyatakan selesai dengan tahap akhir penyelidikan dan penyerahan berkas ke pihak kejaksaan. Sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kondisi ini menunjukkan intensitas kerja aparat yang berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

Para tersangka ditangkap sepanjang periode tersebut mencapai 128 orang.

Rinciannya, 121 laki-laki dan 17 perempuan. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.

Jenis sabu menjadi yang terbanyak, mencapai 8.150,1498 gram. Selain itu, aparat turut menyita ganja seberat 436,687 gram serta tembakau gorila sebanyak 114,278 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams melalui Kepala Satres Narkoba AKP Usman, Rabu (3/12/2025) menyampaikan, jajarannya bekerja intensif di lapangan.

Ia menegaskan komitmen untuk mempersempit ruang gerak para pengedar dan memutus mata rantai suplai masuk ke wilayah Palu.

Usman mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menekan peredaran barang haram terus beradaptasi dengan berbagai modus. HAL

Komentar