BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai menangkap seorang warga di wilayahnya karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial TA (51), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Banggai itu ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) malam jam 20.50 Wita dipimpin oleh Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
“Tersangka ditangkap diduga dalam kasus kepemilikan narkotika, dimana TA diduga nyambi sebagai pengedar sabu-sabu,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Dia mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini pun disaksikan warga desa setempat dan dilakukan atas informasi masyarakat, karena sering terpantau melakukan transaksi narkoba di wilayah Balantak bersaudara.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti tujuh paket sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 5,50 gram yang berada dalam saku celana dan tempat tidurnya.
“Hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap TA, bahwa barang haram tersebut dipesan dari seorang pria di Luwuk pada Jumat (5/12) siang,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, kemudian turut disita sebuah bong (alat isap), tiga macis gas, dan sendok rakitan yang terbuat dari sedotan, kaca pirex dan telepon genggam.
Untuk terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114, pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka TA kini ditahan di Mapolres Banggai untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. HAL











Komentar