BANGGAI– Kepolisian Resor Banggai, Sulawesi Tengah meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WM (29), warga Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/12/2025) sore.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid menyampaikan, pihaknya kini telah menangkap tersangka lengkap dengan barang bukti narkoba, di Markas Polres Banggai.
“Kami tangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih harus melakukan uji laboratorium barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan,” katanya, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya informasi dari tersangka pembunuhan dua warga Lobu, telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari temannya. Polisi kemudian lakukan pengembangan informasi. Alhasil berhasil meringkus WM bersama barang bukti di rumahnya.
IRT tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus dalam klip plastik bening siap edar seberat 1,79 gram, timbangan digital, telepon genggam, macis gas, alat isap, dan sejumlah uang tunai.
Tidak hanya WM, dalam kesempatan yang sama pula, penyidik di back up Kapolsek Pagimana, AKP Laata juga meringkus seorang pria inisial AW (28) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,20 gram.
Dengan pengungkapan kasus ini, Hamid menegaskan bahwa Polres Banggai akan terus memperketat pengawasan bisnis narkoba.
“Mari lindungi generasi kita. Karena narkoba merupakan sumber dari segala kejahatan,” tegasnya. HAL










Komentar