PARIMO– Jajaran Polsek Ampibabo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Jumat (2/1/2026) sekira pukul 11.00 Wita.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Siniu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ampibabo segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial SA (39), seorang buruh harian, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Siniu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, telepon genggam Vivo warna silver, serta botol plastik ukuran kecil.
Kepala Seksi Humas Polres Parimo, Iptu Arbit, Ahad (4/1/2026) membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Meski terduga pelaku mengklaim barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam proses penindakan, petugas juga melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan penguatan proses hukum.
Arbit menambahkan, Polres Parimo tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi, sehingga penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL










Komentar