PALU– Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam keras tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali yang dinilai in-prosedural atau tidak sesuai prosedur.
Komnas HAM mendesak agar seluruh aktivis yang ditahan segera dibebaskan dan meminta Mabes Polri serta Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu disampaikan Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer kepada jurnalis, Senin (5/1/2026).
Dia menegaskan, tindakan represif aparat dalam menangani kritik masyarakat terhadap isu lingkungan (kepemilikan lahan) dan korporasi merupakan kemunduran serius bagi demokrasi di Sulteng.
Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi adanya beberapa pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali yakni cacat prosedur, dimana penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP.
Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu.
Kemudian ada pelanggaran hak berpendapat, dimana aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, serta orang yang memperjuangkan penguasaan atas tanah/lahannya jangan dipidana (ini perdata).
Berikutnya hukum bukan alat tekan. Menurutnya, penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan ‘alat pukul’ bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga.
Prinsip Equality Before the Law atau kesamaan di depan hukum harus dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara.
Berdasarkan situasi darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulteng mendesak segera bebaskan aktivis, meminta Polres Morowali untuk menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.
Selain itu pihak Komnas HAM Sulteng juga mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali.
“Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural,” tegasnya.
Dia menambahkan, Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai “petugas keamanan” korporasi.
Komnas HAM Sulteng akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan hak-haknya kembali dan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di wilayahnya.
Sementara itu, pihak Polres Morowali mengungkap kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46), yang kini ditahan di Mapolres Morowali.
Dari ketiga terduga pelaku, salah satunya, RM (42), diketahui berprofesi sebagai jurnalis media online.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menegaskan, penangkapan RM tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan, melainkan murni terkait dugaan tindak pidana pembakaran.
“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” tegas Kapolres Morowali saat ditemui sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran Kantor PT RCP yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026) malam berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai langkah awal penyelidikan.
“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada beberapa terduga pelaku, termasuk RM,” ujar Zulkarnain.
Ia menegaskan, penangkapan para terduga dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Polres Morowali kata dia, bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Kapolres pun mengimbau agar para pihak yang terlibat segera menyerahkan diri.
Selain itu, Kapolres Morowali juga menyayangkan beredarnya berbagai isu miring terkait penangkapan para terduga pelaku pembakaran Kantor PT RCP.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri sumber informasi yang dinilai menyesatkan.
“Terkait suara-suara di luar itu, akan kami dalami. Berita-berita tersebut berasal dari mana, akan kami telusuri,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Zulkarnain mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang kebenarannya belum dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan komitmen Polres Morowali untuk tetap transparan dan profesional dalam menegakkan hukum. HAL










Komentar