BANGGAI– Aparat Polsek Batui, Polres Banggai menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IR (34), warga Desa Nonong karena diduga telah menjadi penadah atau penampung barang hasil curian elektronik, pada Kamis (8/1/2026) jam 13.30 Wita.
Kapolsek Batui, Iptu Teguh Priya Adjisaka mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pencurian elektronik berupa tujuh unit telepon gengga, lapotop, tas ransel dan uang Rp230 ribu pada Kamis pagi.
“Korbannya adalah para pelajar SMK asal Kecamatan Toili Barat yang sementara PKL di Pertamina EP,” ujarnya.
“Saat itu mereka sedang tidur dan ketika bangun para korban kaget bahwa barang elektronik dan barang lainnya telah hilang,” kata Teguh.
Atas hal tersebut, Kapolsek Batui memerintah personelnya untuk melakunkan penyelidikan atas kasus tersebut guna pengungkapan pelakunya.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan IR dan mengaku bahwa tiga hari yang lalu telah membeli telepon genggam Infinix smart 6 warna hitam dari pelaku pencurian sebesar Rp50 ribu.
“Untuk pelaku utamanya kami masih melakukan pengejaran. Kita sudah kantongi nama dan ciri-cirinya,” bebernya.
Adapun seorang IRT saat ini masih dalam pemeriksaan oleh petugas Reskrim Polsek Batui. HAL














Komentar