Polres Banggai Tangkap Pengedar Narkoba, Rental PS Jadi Tempat Transaksi

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

LUWUK– Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres setempat di sebuah rental play station (PS).

Pria tersebut berinisial CL alias A (37), warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (9/1/2026) sekira pukul 17.30 Wita di salah satu tempat rental PS.

“Pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat, dimana di salah satu tempat rental Playstation milik warga, yang berada di Luwuk dijadikan sebagai tempat untuk transaksi sabu-sabu,” katanya, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat, kemudian tim yang dipimpin oleh KBO Ipda Ahmad Afandi meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket berisi 1,17 gram sabu-sabu yang tersimpan di pakaian dalam pelaku, 24 sachet plastik kecil, timbangan digital, dan telepon genggam.

Atas temuan itu, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan ditahan di Mapolres Banggai guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. CAL

Komentar