Libatkan Sejumlah Ahli, Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar konferensi pers terkait penyebab kematian Afif Siraja di Jalan Padat Karya Blok A5 Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Ahad (19/10/2025) lalu.

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Rupatama Mapolda Sulteng pada Selasa (13/1/2025) itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulteng, Kombes Polisi Hendri Yulianto didampingi Kabid Dokkes Kombes Polisi Edy Syahputra Hasibuan serta dokter forensik Nur Rafni Rafid.

Selain itu, Ahli Toksikologi Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kompol Reky PH Moniung, Penasehat Hukum dan keluarga korban serta dihadiri sejumlah jurnalis.

Dalam kesempatannya, Direskrimum Hendri Yulianto menyampaikan, penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang sejak korban ditemukan pada Ahad (19/10/2025) lalu.

Selain itu, Hendri Yulianto menyebut penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP.

“Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” ungkapnya.

Sementara Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes Polisi Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik.

Hal senada juga disampaikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal Nur Rafni Rafid menambahkan, pembengkakan jantung yang ditemukan pada korban merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung sesuai hasil pemeriksaan medis.

Sementara itu, Ahli Toksikologi, AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari pemeriksaan sampel darah dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana.

Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana, namun tetap akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, diperkuat temuan tidak adanya zat beracun maupun komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya. CAL

Komentar