PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian brankas di Toko Bintang, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.
Pelaku berinisial AAP (31) ditangkap saat sedang bertugas sebagai petugas keamanan di toko tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Selasa (13/1/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Januari 2026 dini hari terkait pencurian.
Ismail menuturkan, dari hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan petugas sekuriti di lokasi kejadian.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Ismail.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil satu unit brankas kecil berisi uang tunai sekitar Rp97 juta, serta beberapa barang elektronik.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp110 juta. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya potongan brankas, rantai pintu toko, dua unit ponsel, satu unit tablet, serta kartu gadai barang elektronik.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama satu orang rekannya yang kini masih dalam pencarian petugas.
“Motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. Namun demikian, kami masih melakukan pengembangan, termasuk aliran hasil kejahatan yang juga digunakan untuk judi online dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku AAP telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi terus memburu satu pelaku lainnya dan melengkapi berkas penyidikan. HAL











Komentar