Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Banggai Jual Narkoba, Sita 50 Paket Sabu-sabu

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pelakunya.

“Pelakunya seorang mahasiswa berinisial DM (21) asal Pagimana di sebuah indekos Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Jumat (16/1/2026) siang,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Ahad (18/1/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 50 paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip bening berlist merah dengan berat bruto 47,34 gram.

Selain itu, diamankan pula telepon genggam dan sejumlah plastik klip kosong.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya. Saat digeledah, kami menemukan 50 paket sabu siap edar,” ujarnya.

Hasanuddin menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut dia dapatkan dari seseorang di Kota Palu dan untuk diperjualbelikan kembali.

“Saat ini kami sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tuturnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba.

“Kami mengimbau, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak sekalipun mencoba narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. HAL

Komentar