PARIMO– Alih-alih memperbaiki diri setelah menghirup udara bebas, seorang residivis pencurian justru kembali menebar keresahan.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengakhiri rangkaian aksi pencurian lintas daerah dengan meringkus seorang pria berinisial MA (26), yang diduga kuat sebagai aktor utama pencurian telepon genggam dan uang tunai di belasan lokasi dari Parimo hingga Kota Palu.
Kepala Satreskrim Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) dini hari sekira pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Setelah melalui penyelidikan intensif dan pengembangan laporan masyarakat, aparat akhirnya membekuk pelaku tanpa perlawanan, sekaligus memutus jejak kejahatan yang selama ini meresahkan warga.
Dia mengatakan, kasus ini mencuat bermula dari laporan Idran Okekadir (45), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang kehilangan sejumlah barang berharga.
Dari satu laporan tersebut, polisi menelusuri pola kejahatan serupa dan menemukan bahwa pelaku bergerak secara masif dan berpindah-pindah lokasi. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan.
Jejak kejahatan MA tersebar di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi wilayah Ampibabo, Toribulu, Tomoli, Donggulu, Kampal, Parigi, hingga lima TKP di Kota Palu.
Pola yang digunakan hampir seragam, menandakan pelaku telah berpengalaman dan memahami celah kelengahan korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan unit handphone (HP) atau telepon genggam berbagai merek seperti Samsung, Oppo, Vivo, Redmi, hingga Reno yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan modus licik dan manipulatif.
“Tersangka berpura-pura sebagai tamu, mengaku teman lama, kerabat jauh, hingga sekadar menanyakan alamat,” tuturnya.
Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menggasak handphone dan uang tunai, terutama di rumah-rumah yang pintunya tidak terkunci.
Pemeriksaan awal juga mengungkap fakta bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya.
Namun, bukannya jera, pelaku justru kembali beraksi dengan pola yang lebih rapi dan terorganisir.
Anugerah menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan, khususnya yang dilakukan oleh pelaku berulang.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah dan lokasi kejadian lain. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan penadah yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
Polres Parimo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing, memastikan rumah dalam kondisi terkunci, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa kejahatan, sekecil apa pun, akan ditindak, dan aparat kepolisian tidak akan lengah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. CAL












Komentar