PALU– Tim Opsnal Polsek Palu Selatan menangkap seorang pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, Rabu (21/1/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Ahad (18/1/2026) sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Guru Tua, Kabupaten Sigi.
Pelaku berinisial MF alias Fajrin (22), warga Kelurahan Birobuli Selatan ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian yang terjadi di Jalan Towua, Perumahan Bank Indonesia, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil sejumlah barang elektronik milik korban, di antaranya telepon genggam, laptop, serta tabung gas ukuran lima kilogram.
Kapolsek Muhammad Kasim mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya Ucup, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop merek HP warna silver.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain dan melengkapi barang bukti.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Palu Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. LAH










Komentar