Tersangka Pengedar Narkoba di Touna Ditangkap Polisi, 18 Paket Sabu-sabu Disita

-Hukum Kriminal, Parigi Moutong, Utama-
oleh

TOUNA– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah menangkap seorang warga di wilayahnya karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelakunya seorang pria berinisial HD (58), warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, ditangkap pada Senin (19/1/2026) sore,” ujar Kepala Satres Narkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, Rabu (21/1/2026).

Dia mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi masyarakat pada pagi hari sekira pukul 10.00 Wita, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Rizal.

Tepat pada pukul 16.00 Wita, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di kediamannya.

Rizal merincikan barang bukti yang diamankan meliputi 18 paket sabu-sabu seberat 3,93 gram, uang tunai Rp4.590.000 yang diduga hasil penjualan, telepon genggam, serta plastik klip kosong.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, kami menemukan 18 paket siap edar. Tersangka tidak dapat mengelak dan langsung kami amankan ke Mako Polres Touna,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HD kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. LAH

Komentar