PARIMO– Seorang pria muda berinisial MF (23) yang sehari-hari dikenal sebagai petani harus berurusan dengan hukum setelah aparat unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tomini membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekira pukul 13.00 Wita, dalam sebuah operasi yang dipimpin Kapolsek Tomini, Iptu Sumarlin dengan dukungan personel Polsubsektor Mepanga.
Langkah tegas ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tertutup dan pemetaan lokasi secara cermat.
Setelah memastikan keberadaan terlapor, polisi langsung bergerak ke rumah MF. Penggeledahan yang dilakukan secara profesional membuahkan hasil signifikan.
Dari dalam tas hitam kecil yang tergeletak di atas kasur ruang depan, petugas menemukan 21 paket kecil sabu-sabu diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7.104.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu-sabu, telepon genggam Redmi yang disinyalir menjadi sarana komunikasi transaksi, serta sebuah pipa plastik yang biasa digunakan sebagai alat isap narkotika.
Kapolsek Sumarlin menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, bahkan hingga ke wilayah pedesaan.
“Kami tidak akan membiarkan narkotika merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat desa. Begitu menerima laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan langsung mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tomini,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran sabu-sabu bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL














Komentar