Komisi I DPRD Sigi Soroti Dukcapil Terkait Lambannya Penerbitan Akta Kematian

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Pihak Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja (raker) dengan mitra kerjanya di ruang sidang utama, Selasa (27/1/2026) siang.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi I Dahyar S Repadjori itu juga dihadiri Wakil Ketua Azizah, Sekretaris Ardiansyah serta dua anggota Nursia Syamsu dan Ferra.

Dalam raker itu, pihak Komisi I DPRD Sigi mengundang tiga instansi yang merupakan mitra kerjanya yakni Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Dua dari tiga instansi itu dihadiri oleh kepala dinasnya seperti Kadis Dukcapil Sigi, Umi Asnita dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Riadin bersama sejumlah pejabat dan stafnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar S Repadjori mengatakan, raker ini digelar dalam rangka evaluasi penerapan anggaran tahun 2025 dan rencana kerja 2026.

“Tujuannya ini untuk membandingkan dengan dana yang sekian bagaimana SPMnya, apa tercapai atau tidak. Apalagi kita tahu bersama tahun 2026 ini kita pe doi (anggaran) ini cuma sedikit,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Azizah menyoroti lambannya pengurusan akte kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Sigi sebagaimana dikeluhkan oleh beberapa warga di wilayahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Dukcapil Sigi, Umi Asnita menegaskan, pihaknya tidak membedakan siapapun yang meninggal dunia terkait dalam hal pengurusan akta kematian.

Jika persyaratan untuk akta kematian sudah lengkap, maka bisa terbit saat itu juga.

“Kalau tidak terkendala dengan jaringan,” katanya.

Dia pun menyebutkan, beberapa persyaratan dalam pengurusan akta kematian yakni saksi pelapor dua orang yang menjamin bahwa orang tersebut meninggal dunia kemudian mengisi formulir dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP.

“Pihak desa juga bisa menjadi saksi pelapor, selain anggota keluarga yang meninggal dunia,” tuturnya.

Setelah persyaratan itu dipenuhi, pihak Dukcapil meminta keterangan lagi dari desa menyangkut waktu kematiannya. “Dia meninggal hari apa, jam berapa, dan itu dicantumkan. Kalau itu tidak ada, (akta kematian) tidak bisa kami terbitkan. Biasa kendala seperti ini yang kami terima,” katanya. HAL

Komentar