PALU– Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan atensi serius terhadap aspirasi para penambang emas lokal Kelurahan Poboya yang mendesak DPRD Sulteng dan DPRD Kota Palu untuk menuntut penciutan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (PT CPM).
Komnas HAM memandang bahwa dominasi konsesi korporasi skala besar berhimpit dengan wilayah penghidupan rakyat berpotensi memicu pelanggaran HAM yang sistematis.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, Rabu (28/1/2026) menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar untuk kepentingan akumulasi modal korporasi.
Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi beberapa poin krusial terkait tuntutan warga Poboya, pertama, Hak Atas Kesejahteraan (Pasal 38 Undang-Undang/UU Nomor 39 Tahun 1999).
Dia mengatakan, rakyat memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Luasnya konsesi PT CPM yang menutup akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam di wilayahnya sendiri mengancam pemenuhan hak atas kesejahteraan ekonomi warga Poboya.
Kedua, keadilan agraria dan akses sumber daya.
Livand mengatakan, pemberian konsesi tambang skala besar seringkali mengabaikan keberadaan komunitas lokal yang telah menggantungkan hidup pada lahan tersebut secara turun-temurun.
Penciutan wilayah konsesi merupakan langkah moderat untuk mendistribusikan keadilan akses bagi penambang rakyat.
Ketiga, potensi konflik sosial. Menurutnya, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan yang terus berulang di Poboya adalah sinyal adanya kebuntuan komunikasi dan ketidakadilan ruang.
“Jika negara tidak segera mengintervensi melalui kebijakan penciutan wilayah (relinquishment), maka potensi pecahnya konflik fisik dan intimidasi terhadap warga akan semakin tinggi,” tuturnya.
Merespons aksi para penambang Poboya, Komnas HAM Sulteng mendesak DPRD Sulteng dan Kota Palu untuk tidak hanya menampung aspirasi, tetapi segera membentuk tim khusus atau memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian ESDM guna meninjau kembali izin lingkungan dan luasan konsesi PT CPM agar mengakomodasi wilayah kelola rakyat.
Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Sulteng berperan aktif sebagai mediator yang imparsial, memastikan bahwa investasi di sektor tambang tidak meminggirkan hak hidup warga lokal.
Kepada PT CPM, pihak Komnas HAM Sulteng berharap menjalankan prinsip bisnis dan HAM (UNGP) dengan menghormati hak masyarakat sekitar serta bersikap terbuka terhadap dialog mengenai pemanfaatan ruang adil bagi penambang lokal.
Menurut Livand, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menjadi penonton atau bahkan dianggap ‘ilegal’ di tanahnya sendiri.
Dia menegaskan, keadilan harus hadir melalui tata kelola sumber daya alam yang manusiawi.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini guna mencegah terjadinya tindak kekerasan atau kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak hidupnya,” tutur Livand Breemer. HAL















Komentar