Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Satu Kg Sabu-sabu di Palu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengawali tahun 2026 dengan kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (29/1/2026) pukul 21.55 Wita di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring mengatakan, dalam kasus ini anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 dipimpin Kasubdit AKBP Mulyadi bersama kanit dan panit menangkap terduga pelaku berinisial AAD (25) yang berperan sebagai kurir.

Saat ditangkap, tim menyita satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan AAD di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha M3 miliknya.

“Saat ditangkap AAD tidak bisa mengelak. Dan saat ini AAD beserta barang bukti telah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (30/1/2026).

Usai ditangkap, anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 menyita beberapa barang bukti di antaranya, satu bungkus besar sabu-sabu seberat bruto satu kilogram (kg), telepon genggam warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.

Tersangka AAD dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu-sabu dan kemana akan diedarkan barang haram tersebut. Ditres Narkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat. CAL

Komentar