PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial RH (38), yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Polisi menangkap RH di rumahnya, Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, setelah diduga menjadikan kediamannya sebagai lokasi pesta sabu-sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Nicho Eliezer, Kamis (29/1/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 15.30 Wita, menyusul penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujarnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Polres Parimo, Ipda Moh Adib Paqihan Yusuf.
Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Dari lokasi, petugas menyita 15 paket kecil sabu-sabu seberat total 3,06 gram, bong atau alat isap, dua potongan pipet, 10 kaca pireks, sejumlah plastik klip bening kosong, serta KTP milik pelaku.
Di hadapan penyidik, tersangka RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Ia juga menyebut sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang berdomisili di wilayah Kayumalue, Kota Palu.
“Pelaku mengaku sabu-sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun. Namun pengakuan ini masih kami dalami,” tegas Nicho.
Saat ini, tersangka RH ditahan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Satres Narkoba Polres Parimo juga tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok narkotika yang diduga masih aktif di wilayahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HAL










Komentar