Ratusan Siswa di Buol Keracunan MBG, Komnas HAM Soroti Tiga Aspek Fundamental

-Buol, Utama-
oleh

PALU– Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian serius atas insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol.

Merespons instruksi Bupati Buol untuk menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bunobogu, Komnas HAM menekankan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama di atas prosedur administratif apapun.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, Jumat (30/1/2026) menyatakan, negara melalui pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas kualitas dan keamanan pangan yang diberikan melalui program nasional ini.

Dia mengatakan, Komnas HAM Sulteng menyoroti tiga aspek fundamental HAM dalam peristiwa itu yakni Hak Atas Kesehatan dan Keamanan Pangan (Pasal 28H UUD 1945): Setiap warga negara, terutama anak-anak, berhak atas lingkungan yang sehat dan pangan yang aman.

Kemudian keracunan massal dalam program pemerintah merupakan indikasi adanya kegagalan dalam standar pengawasan kualitas (quality control) yang melanggar hak dasar atas kesehatan.

Selanjutnya Perlindungan Hak Anak (Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999): Anak-anak adalah kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

Program yang tujuannya meningkatkan gizi namun justru membahayakan keselamatan fisik anak menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Menurutnya, karena MBG adalah program strategis nasional yang didanai negara, setiap kelalaian yang berdampak pada keselamatan publik harus dipertanggungjawabkan secara hukum, baik secara etik, administratif, maupun pidana jika ditemukan unsur kelalaian berat (culpa).

Merespons langkah evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buol, Komnas HAM Sulteng mendesak pemerintah setempat tidak hanya menghentikan operasional SPPG sementara, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh secara transparan.

Livand menuturkan, hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan harus dibuka kepada publik dan keluarga korban untuk menjamin akuntabilitas.

Dinas Kesehatan dan BPOM melakukan audit mendalam terhadap SOP (Standar Operasional Prosedur) pengolahan makanan di seluruh SPPG di Buol guna memastikan insiden serupa tidak terulang di tempat lain.

Komnas HAM juga meminta aparat penegak hokum jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengadaan atau pengolahan bahan pangan yang tidak layak konsumsi, maka harus melakukan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi para korban.

Selain itu,juga memastikan seluruh anak yang terdampak mendapatkan perawatan medis maksimal secara cuma-cuma hingga pulih total, serta pendampingan psikologis jika diperlukan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Bupati Buol dalam menghentikan sementara operasional SPPG di Bunobogu. Namun, evaluasi ini tidak boleh berhenti pada seremonial rapat saja. Keselamatan anak-anak kita adalah taruhannya. Program Makan Bergizi Gratis jangan sampai berubah menjadi ‘Makan Berisiko Gratis’ akibat kelalaian prosedur sanitasi dan higiene,” tegas Livand Breemer.

Pihak Komnas HAM Perwakilan Sulteng juga akan terus memantau proses investigasi ini.

“Kami mengingatkan bahwa pemenuhan gizi adalah bagian dari hak asasi, namun keamanan pangan adalah prasyarat mutlak yang tidak boleh dikompromikan,” tuturnya.

Sebelumnya, ratusan siswa terpaksa dilarikan ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas setelah mengalami keluhan mual serta muntah untuk mendapat perawatan usai diduga mengonsumsi MBG.

Kasus dugaan keracunan MBG ini terjadi di sejumlah sekolah di Kecamatan Bunobogu pada Rabu (28/1/2026) diantaranya SDN 1, SDN 3, SDN 7, SMPN 5 Bunobogu, dan TK Amanah.

Menurut data kepolisian setempat, total korban akibat diduga keracunan MBG sebanyak 141 orang dan kini dirawat di RSUD Mokoyurli dan RS Pratama Buol. HAL

Komentar