PALU– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1/2026) sekira pukul 14.00 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pria yakni berinisial IA (25) dan RT (26).
Keduanya ditangkap oleh anggota Opsnal Unit II Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal bersama PS Panit I Unit II Ipda Asgar dan PS Panit II Unit II Ipda Eka Agus Hidayat.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di pagar samping rumah tempat diamankannya para terduga pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Sabtu (31/1/2026) mengatakan, selain sabu-sabu, timnya juga mengamankan dua unit telepon genggam.
“Masing-masing satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Realme warna ungu, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut,” ungkap Pribadi Sembiring.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Untuk mengetahui peran, dari mana asal sabu-sabu tersebut, tim masing lakukan pengembangan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang merupakan warga Palu ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Pihak Ditres Narkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. CAL











Komentar