Terlibat Korupsi, Kejati Sulteng Tahan Mantan Pj Bupati Morowali

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rahmansyah Ismail akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu (31/1/2026).

Rahmansyah yang menjadi tersangka korupsi mess pemda Morowali itu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu dan akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan hingga Rabu (25/2/2026) mendatang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin menuturkan, dalam waktu dekat penyidik segera melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu.

Dia mengatakan, sebelum dibawa ke Rutan Palu, tim penyidik bertolak ke Jakarta, setelah tersangka RI beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Setibanya di Jakarta, tim melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Selatan guna meminta dukungan fasilitas pemeriksaan.

Setelah dilakukan pengaturan dan negosiasi antara tim penyidik dengan kuasa hukum tersangka, akhirnya pihak tersangka bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya tertunda.

Usai pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan tersangka perlu dilakukan penahanan.

Awalnya kata dia, penahanan direncanakan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan.

Namun menurut dia, karena tim menilai memungkinkan membawa tersangka kembali ke Palu, penahanan sementara hanya berlangsung tiga jam.

Pada Sabtu dini hari, tersangka RI diterbangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri sekira pukul 06.00 Wita, dan tersangka langsung dibawa ke rutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rahmansyah dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 603-604 Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Tak hanya Rahmansyah, penyidik Kejati Sulteng sebelumnya sudah lebih dulu menahan tersangka AU menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tersebut berdasarkan hasil audit keuangan independen mencapai Rp 9 miliar dan dinyatakan sebagai kerugian total loss.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4 miliar telah dikembalikan pada tahap penyelidikan, sementara Rp5 miliar lainnya dikembalikan saat proses penyidikan.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. CAL/KRM

Komentar