PALU– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekira pukul 00.20 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria diduga sebagai pengedar masing-masing berinisial Ic (30) dan Um (21), warga Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Keduanya diamankan oleh tim opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Kanit II AKP I Gede Krisna Arsana didampingi Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni membeli narkotika jenis sabu-sabu di Palu untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Kabupaten Morowali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Kamis (5/2/2026) di Palu menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tim opsnal melakukan patroli dan mencurigai dua orang pengendara sepeda motor di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu saset plastik besar dan saset plastik kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 22.85 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkusan rokok Potenza Bold warna hitam.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka. Untuk sementara mereka diduga sebagai pengedar,” katanya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti ditahan di markas Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan meliputi satu saset besar plastik bening diduga berisi sabu-sabu, saset kecil plastik bening diduga berisi sabu-sabu, telepon genggam Infinix warna silver, Oppo warna biru tua, satu bungkus rokok Potenza Bold warna hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi.
Pribadi Sembiring menyebutkan, kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong.
“IL itu pengangguran atau tidak bekerja. Sedangkan UR adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen Berantas Narkoba
Ditres Narkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayahnya.
Oleh karena itu, Pribadi Sembiring mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Dia menegaskan, narkoba tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar.
“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba di wilayah Sulteng,” ujarnya.
Pribadi Sembiring juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. CAL










Komentar