Polda Sulteng Naikkan Status Kasus Penggelapan Mobil Mantan Polisi Yuli Setyabudi ke Penyidikan

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya resmi menaikkan status kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan mobil yang melibatkan mantan polisi Yuli Setyabudi, ke tingkat penyidikan.

“Kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya statusnya naik ke tingkat penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Polisi Hendri Yulianto saat ditemui jurnalis media ini di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).

Hendri yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Velly itu mengatakan, meski sudah naik sidik, namun status Yuli Setyabudi saat ini masih sebagai terlapor.

Menurutnya, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan itu kata dia, pihak penyidik kembali akan memanggil para saksi, termasuk terlapor Yuli Setyabudi untuk dimintai keterangan.

“Setelah pemeriksaan saksi selesai, kemudian penyitaan barang bukti sudah dilakukan, baru kita melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” tutur mantan Kapolres Banjarnegara, Polda Jawa Tengah itu.

Dia menyebutkan, pihak pelapor atau korban dalam kasus itu mengalami kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.

Oleh penyidik, terlapor Yuli Setyabudi diduga melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah pasal 486 sub pasal 378 KUHP sebagaimana telah diubah pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Sebelumnya diberitakan, Yuli Setyabudi yang merupakan mantan anggota Polda Sulteng berpangkat Briptu resmi dipecat bersama 33 personel lainnya karena melakukan pelanggaran berat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang ditemui jurnalis media ini, Senin (2/2/2026) malam membenarkan hal itu.

Dia menyebutkan, sebelum dikeluarkan surat keputusan pemecatan, ada sebanyak 50-an yang direkomendasikan atau diusulkan untuk dipecat.

“Dan yang diputuskan pemecatan itu ada 30-an orang, termasuk Yuli Setyabudi,” ungkap Wakapolda Helmi.

Wakapolda menegaskan, selain dipecat, Yuli Setyabudi yang dikenal sebagai konten kreator juga saat ini tengah menjalani kasus pidana umum setelah dilaporkan oleh sejumlah orang terkait dugaan penggelapan mobil. CAL

Komentar