Satgas Saber Pangan Sulteng Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar di ruang rapat utama Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan di salah satu pasar tradisional di Kota Palu, Senin (9/2/2026) siang.

Pemantauan dilakukan di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu dipimpin Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas RI, Indra Wijayanto.

Ia menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait serta seluruh Satgas Pangan polres jajaran Polda Sulteng.

“Dari hasil pemantauan hari ini, harga beras dan sebagian besar bahan pangan masih relatif stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP). Namun kami menemukan minyak goreng merek Minyakita yang dijual di atas HET, yakni melebihi Rp15.700,” ungkap Indra.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan para pedagang, harga pembelian minyak goreng tersebut dari pemasok berkisar antara Rp190.000 hingga Rp195.000 per karton, yang berarti sejak awal sudah dibeli di atas HET.

Kondisi ini mendorong Satgas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rantai distribusi.

“Kami menemukan beberapa merek yang beredar. Selanjutnya, melalui Subdit Indag akan diproses dan ditelusuri siapa pemasoknya,” tegasnya.

Indra juga menyoroti distribusi minyak goreng oleh Bulog. Sesuai ketentuan, Bulog memiliki kewajiban mendistribusikan Minyakita dengan harga HET Rp15.700 dalam bentuk eceran, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

“Sebanyak 35 persen distribusi Minyakita diserahkan kepada Bulog dan seharusnya didistribusikan terlebih dahulu ke pasar pantauan SP2HP. Setelah terpenuhi barulah boleh keluar pasar. Namun di lapangan, kami temukan masih ada perbedaan antara ketentuan dan praktik,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan, harga Minyakita di tingkat pedagang ditemukan bervariasi, mulai dari Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter, yang dinilai telah menyalahi ketentuan HET.

Oleh karena itu, Satgas Saber Pangan akan meminta Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng untuk menelusuri toko-toko serta pihak-pihak yang menjual minyak goreng secara partai maupun eceran dengan harga di atas HET.

Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Andihika Yudis Tira Maeyasa, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menelusuri sumber dan jalur distribusinya. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme Satgas Saber Pangan, tidak semua pelanggaran langsung masuk ranah pidana.

Tahapan penindakan dimulai dari teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga sanksi administratif berupa penutupan izin usaha.

“Namun jika ada laporan masyarakat terkait penimbunan atau pelanggaran keamanan dan mutu pangan, maka hal tersebut dapat langsung masuk ranah pidana dan akan kami proses secara hukum,” pungkasnya.

Kegiatan pemantauan ini turut dihadiri Pimwil Bulog Provinsi Sulawesi Tengah Firda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Atika Amalia beserta jajaran, serta instansi terkait lainnya. CAL

Komentar