75 Ton Sianida Ilegal Masuk ke Palu, Komnas HAM: Tutup Lapak Digital dan Tangkap Cukong!

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis temuan investigasi yang sangat mengejutkan terkait keamanan wilayah dan perlindungan hak hidup warga di wilayahnya.

Hasil investigasi itu mengungkap bahwa dalam kurun waktu sebulan yakni Januari 2026, sebanyak 1.500 kaleng atau setara dengan 75 ton sianida diduga telah masuk ke wilayah Kota Palu secara ilegal melalui jalur bandar udara, pelabuhan laut dan melalui daerah tetangga Sulawesi Selatan.

Pihak Komnas HAM menilai fenomena ini sebagai ancaman pelanggaran HAM berat terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat yang difasilitasi oleh bebasnya perdagangan zat berbahaya di platform marketplace digital.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, Kamis (12/2/2026) mengatakan, investigasi itu menemukan bahwa marketplace (pasar digital) di Indonesia telah menjadi pintu masuk utama perdagangan Sianida (Sodium Cyanide) tanpa pengawasan ketat.

Dia mengatakan, mudahnya akses pembelian zat mematikan ini di platform digital telah memicu masuknya 75 ton Sianida ke Palu hanya dalam waktu 30 hari.

Hal ini kata dia, mencerminkan kegagalan total dalam pengawasan distribusi bahan berbahaya (B2/B3) di pintu-pintu masuk Sulteng.

Pihak Komnas HAM Sulteng mendesak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera menutup (take down) seluruh lapak yang menjual Sianida dan Merkuri secara ilegal di marketplace.

“Membiarkan lapak tersebut tetap beroperasi sama dengan membiarkan alat pemusnah ekosistem dijual bebas,” ujarnya.

Dia menambahkan, masuknya 75 ton Sianida ini menjadi ancaman serius bagi hak atas kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah yang saat ini sudah dalam kondisi kritis.

Menurutnya, jika 75 ton Sianida ini digunakan di tambang-tambang ilegal di sekitar Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, dan Tolitoli, maka risiko pencemaran air dan tanah akan melipatgandakan krisis kesehatan.

“Sianida bukan hanya merusak paru-paru lewat uapnya, tetapi juga merusak sistem saraf dan mengancam hak asasi atas air bersih warga,” tegasnya.

Olehnya pihak Komnas HAM Sulteng menegaskan, masuknya Sianida dalam jumlah yang begitu fantastis (1.500 kaleng) tidak mungkin dilakukan tanpa peran cukong atau modal besar yang memiliki jaringan kuat.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan tindakan luar biasa atau extraordinary action dengan mengejar dan menangkap aktor intelektual atau cukong besar yang memasukkan 75 ton Sianida tersebut ke Palu pada Januari 2026,” tutur Livand.

Livand menuturkan, penegakan hukum jangan hanya menyasar sopir truk atau buruh angkut di lapangan, tetapi harus memutus rantai pasokan dari penyedia di Jakarta dan Surabaya melalu pemodal besar yang meracuni bumi Sulawesi Tengah.

Pihak Komnas HAM Sulteng juga mendesakKementerian Perdagangan dan Komunikasi-Digital segera melakukan moratorium dan penghapusan permanen akun/lapak penjual bahan kimia berbahaya di seluruh platform e-commerce Indonesia.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polda Sulteng melakukan audit investigatif terhadap seluruh jalur pergudangan dan logistik di Kota Palu untuk melacak keberadaan 75 ton Sianida yang masuk selama Januari 2026.

Kemudian pemerintah daerah, baik provinsi dan kota memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat serta melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan bahan kimia tambang.

Kepada Dinas Kesehatan pihak Komnas HAM meminta melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah yang diduga menjadi lokasi penggunaan Sianida masif guna menjamin hak hidup sehat warga.

Dia menegaskan, masuknya 75 ton Sianida dalam sebulan adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan keamanan lingkungan di Sulawesi Tengah.

“Ini adalah ancaman nyata bagi nyawa ribuan warga. Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Tutup lapak digitalnya, tangkap penyelundupnya, dan selamatkan rakyat dari ancaman racun sistemik ini,” tegas Livand Breemer. CAL

Komentar