PALU– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah, Sabtu (21/2/2026) mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Resta Palu/Polda Sulteng tertanggal 11 Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial SPN (31), warga Huntap I Perumahan Cinta Kasih Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Yamaha Mio M3 125.
Dia menyampaikan komitmen institusinya dalam pemberantasan kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya curanmor, demi menjaga rasa aman dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Palu,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. HAL











Komentar