PALU– Aparat Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu yang terjadi di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dengan total kerugian Rp22.770.000.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim West City Hunter dipimpin oleh Ipda Hendra Galaxy Purba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.
“Dua orang yang ditangkap itu berinisial A (25) dan C (19),” kata Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, Ahad (22/2/2026).
Dia mengatakan, penangkapan dua orang terduga pelaku dilakukan pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 16.35 Wita di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Dari tangan keduanya disita 28 batang besi tower, alat-alat seperti kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta sepeda motor Revo X warna hitam sebagai barang bukti.
Menurutnya, kedua terduga pelaku diduga kuat melakukan pencurian secara berulang dengan cara merusak, yakni melepas baut besi tower dan kemudian menjualnya ke loakan secara bertahap.
Kapolsek Irfan Muzakar menyatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat.
Pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain dan kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta mengembalikan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Palu Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak lain yang terlibat dan mengungkap jaringan kriminal. HAL













Komentar