Polda Sulteng Tangkap Pria Asal Sigi Usai Beli 10 Paket Sabu-sabu di Kayumalue Palu

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya dalam sebuah Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 13.30 Wita.

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (53), warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

“Terduga pelaku bekerja sebagai wiraswasta,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Rabu (25/2/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim opsnal Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba dipimpin oleh Panit I Iptu Komang Darmawa Adi bersama Panit II Ipda Burhan Husain dan personel lainnya. Sekira pukul 13.30 Wita, petugas menangkap terduga pelaku di Desa Kalora.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik kecil bening diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik terduga pelaku.

“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki berat 1.56 gram,” kata orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang buktinya ditahan di Mapolda Sulteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain 10 bungkus plastik kecil sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya tas selempang warna hitam, alat isap, dan telepon genggam Vivo warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Dugaan sementara pengedar dan barang haram itu ingin diedarkan di Sigi. Apakah dia menggunakan sabu-sabu juga, masih butuh pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. CAL

Komentar