PALU– Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam keras masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang kini terpantau menggunakan sedikitnya 27 unit ekskavator, dan 12 unit eksavator di Tombi.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, Jumat (27/2/2026) menilai kehadiran puluhan alat berat ini bukan lagi sekadar aktivitas pertambangan rakyat, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir yang mengancam hak hidup warga sekitar.
Dia mengatakan, temuan 39 unit eksavator terdiri dari 27 unit eksavator di satu titik lokasi Kayuboko dan 12 unit eksavator di Tombi, membuktikan bahwa narasi “pertambangan rakyat” hanyalah tameng bagi praktik industri ilegal skala besar.
Livand menuturkan, penggunaan alat berat secara masif tanpa izin resmi adalah pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Kerusakan bentang alam di Kayuboko dan di Tombi akan memicu bencana ekologis (banjir dan longsor) yang mengancam keselamatan jiwa penduduk di sekitarnya.
Pihak Komnas HAM mempertanyakan bagaimana 39 unit dan alat berat berukuran besar dapat dimobilisasi ke lokasi tanpa adanya tindakan pencegahan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait sejak dini.
Dia menyebutkan, 39 ekskavator ini adalah “mesin penghancur” yang memasok material untuk diolah tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan masif dari aktivitas berlebihan tak terkontrol.
Aktivitas di Kayuboko dan di Tombi berisiko mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air baku masyarakat Parimo.
Pihak Komnas HAM menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar operator alat berat atau buruh tambang yang seringkali menjadi korban di lapangan.
“39 ekskavator memiliki nilai investasi puluhan miliar rupiah. Hal ini membuktikan keterlibatan pemodal besar (cukong) yang membiayai operasional tersebut,” tutur Livand.
Olehnya pihak Komnas HAM mendesak Polda Sulteng untuk melacak kepemilikan alat dan memproses hukum para penyedia modal peti secara transparan.
Merespons situasi darurat di Kayuboko dan di Tombi, Komnas HAM Sulteng mendesak Kapolda Irjen Polisi Endi Sutendi segera melakukan operasi penertiban total di Kayuboko dan di Tombi, menyita terhadap 39 ekskavator tersebut, memburu pemilik alat serta pemodal utamanya.
Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gakkum KLHK, pihak Komnas HAM meminta segera turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas 39 unit alat berat tersebut.
Pihak Komnas HAM juga meminta Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Sulteng melakukan audit terhadap jalur mobilisasi alat berat di jalan nasional Trans-Sulawesi yang memungkinkan puluhan alat tersebut mencapai Kayuboko tanpa hambatan.
Terhadap Bupati Parimo, Komnas HAM juga meminta agar memberikan perlindungan bagi warga desa yang berani melaporkan aktivitas ilegal dan memastikan aparatnya tidak terlibat dalam memfasilitasi masuknya alat berat ke wilayah mereka.
“Membiarkan 39 ekskavator menggarap Kayuboko dan Tombi secara ilegal sama saja dengan membiarkan perusakan masa depan anak cucu kita. Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan segelintir cukong. Kami menuntut tindakan nyata hari ini sita alatnya, penjarakan pemodalnya, dan kembalikan hak rakyat atas lingkungan yang aman,” tegas Livand Breemer.
Dia mengungkapkan, untuk Sulawesi Tengah diprediksi sekitar 450-500 ekskavator yang beroperasi di daerah tambang ilegal.
Komnas HAM juga telah menyurati resmi Brind untuk memberikan citra satelite resolusi tinggi untuk melihat pergerakan ratusan alat berat ini.
Terkait pemodal sianida yakni berinisial J, AR, AA, dan dua pemodal besar lainnya belum juga dilihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Bahkan pantauan Komnas HAM Sulteng pemodal-pemodal sianida tersebut memiliki kolam perendaman emas skala besar di tambang emas kolam 10.000 dum track dengan nilai untuk satu kolam 10 miliar nilai fantastis untuk kategori tambang rakyat.
“APH dan Gakkum jangan biarkan aktor dan cukong terus menari menggunakan nama rakyat.
10 Titik Utama Tambang Ilegal
Tercatat sedikitnya ada 10 titik utama yang sering menjadi pusat aktivitas pertambangan emas ilegal:
1. Kabupaten Parigi Moutong • Desa Kayuboko • Desa Buranga • Desa Gio Barat • Desa Lobu • Kecamatan Moutong • Kecamatan Lambunu • Kecamatan Taopa
2. Kota Palu • ada beberapa titik di sekitar Wilayah CPM
3. Kabupaten Sigi • Desa Tomado • Desa Sibowo • Kecamatan Sigi Biromaru
4. Kabupaten Poso • Kecamatan Poso Pesisir Utara • Desa Tambarana • Desa Kalora • Desa Kawende • Dongi-Dongi • Desa Sedoa • Desa Watutau
5. Kabupaten Tolitoli • Desa Dadakita • Desa Salugan 6. Kabupaten Donggala • Desa Sabang
7. Kabupaten Buol • Kecamatan Bunobogu • Desa Gadung
8. Banggai • Kecamatan Toili • Kecamatan Bunta • Kecamatan Nuhon
9. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara • Kecamatan Petasia Timur • Kecamatan Soyo Jaya • Kecamatan Mamosalato • Desa Lantula • Desa Tanggofa • Kecamatan Bungku Barat • Kecamatan Bungku Timur
10. Kabupaten Tojo Una-Una • Desa Manggalapi • Kecamatan Tojo • Kecamatan Tojo Barat. CAL











Komentar