PARIMO– Aparat dari Polsek Tomini, Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah menangkap empat orang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Selasa (24/2/2026).
Empat orang itu ditangkap saat aparat menggerebek sebuah rumah di Desa Ogotumubu milik pria berinisial DJ (45) dan mendapati empat orang diduga tengah berpesta sabu-sabu.
Tanpa perlawanan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi. Hasilnya mencengangkan. Delapan paket sabu-sabu ditemukan tersimpan dalam bungkus rokok yang diduga milik DJ.
Sementara dari pria lain berinisial RI (37), warga Desa Ambesia, ditemukan satu paket sabu-sabu senilai Rp100 ribu yang disembunyikan dalam kondom bersama sebuah ponsel Samsung.
Total sembilan paket sabu-sabu berhasil diamankan, bersama empat unit telepon genggam (Samsung, Vivo, dan dua unit lainnya).
Penangkapan empat orang di Desa Ogotumubu itu dipimpin Kapolsek Tomini, Iptu Sumarlin saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2026.
“Operasi ini bukan sekadar rutinitas. Ini adalah pesan tegas menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, wilayah Tomini harus bersih dari narkoba, miras ilegal, dan segala bentuk penyakit masyarakat,” kata Kapolsek Sumarlin, Kamis (26/2/2026).
Keempat terduga pelaku segera digiring ke Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Sumarlin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Operasi ini adalah komitmen kami menjaga Tomini tetap aman dan kondusif. Menjelang Ramadan, kami ingin masyarakat fokus beribadah tanpa gangguan miras, narkoba, atau penyakit masyarakat lainnya,” tegasnya. HAL











Komentar