Tersangka Peragakan 20 Adegan Saat Reka Ulang Pembunuhan Sadis Dua Warga Lobu Banggai

-Banggai, Hukum Kriminal-
oleh

BANGGAI– Penyidik Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Rabu (25/2/2026).

Pembunuhan dilakukan tersangka berinisial RP (33), warga Lobu yang menghabisi nyawa korban HL (63), warga setempat dan SL (37), warga BTN Pepabri, Luwuk Utara pada 11 Desember 2025 malam.

Rekonstruksi atau reka ulang adegan ini berlangsung di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan dengan dihadiri jaksa, saksi dan keluarga korban.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Banggai, AKP Saiman.

Saiman menyebutkan, kejadiannya dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda.

Pada saat tersangka menghilangkan nyawa korban HL terdapat 10 adegan, yakni tepat di adegan ke 3, 4 dan 5. “Dan untuk pertama kali tersangka menyerang korban menggunakan parang terjadi pada adegan ke 3,” sebutnya.

Kasi Humas mengatakan, untuk korban SL juga dilakukan 10 peragaan.

Korban diserang oleh tersangka menggunakan sebilah parang saat pada adegan ke 6 dan 7.

Dia menambahkan, rekonstruksi ini digelar demi memberikan gambaran secara visual dan rinci sesuai kejadian sebenarnya suatu tindak pidana dengan tujuan agar tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka.

“Serta reka adegan tersebut guna memberikan bayangan untuk penyidik dan juga jaksa dan pihak terkait bagaimana jalan cerita kejadian perkara tersebut,” pungkas Saiman. LAH

Komentar