Tersangka Pembunuhan Karyawati All Swalayan Luwuk Peragakan 26 Adegan Reka Ulang

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kasus kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan satu karyawati All Swalayan Luwuk tewas dan satu lainnya luka-luka.

Rekonstruksi digelar pada Jumat (27/2/2026) sore dengan memperagakan 26 adegan, di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni asrama Polres Banggai dipilih menjadi tempat pelaksanaannya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Ipda Vicky Gultom, selaku penyidik, dan menghadirkan tersangka WP (46) warga BTN Regency Bukit Mambual Luwuk Selatan yang memerankan sendiri seluruh adegan.

Selain tersangka, kegiatan juga melibatkan kejaksaan, para saksi, termasuk pemeran pengganti korban hingga pihak keluarga korban.

Pada TKP pertama berada di depan Toko All Swalayan Puge, tersangka memeragakan lima adegan.

Saat itu tersangka duduk di tangga masuk depan toko.

Kemudian di TKP dua, depan kantor FIF Luwuk, yakni pada adegan enam dan tujuh tersangka datang untuk istirahat di lokasi tersebut.

Selanjutnya tersangka kembali lagi ke TKP satu.

Disana tersangka memeragakan 19 adegan. Pada adegan ke delapan, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya.

Hingga adegan 14 dia masuk ke dalam mess karyawan menuju toilet untuk buang air besar.

Adegan 15, mengambil gunting dan pisau dapur di atas meja.

“Penganiayaan yang menyebabkan dua korban yakni Andriyani Mamangkey meninggal dunia dan Aulia Malla menderita luka-luka terjadi saat adegan ke 20 hingga 23,” kata Kanit 1 Pidum Satreskrim, Ipda Vicky.

Dia menuturkan, rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. HAL

Komentar