PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu membekuk seorang pria berinisial YT (24) karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Tersangka YT ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026) malam sekira pukul 21.00 Wita.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Ahad (1/3/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayahnya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket diduga sabu-sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di indekos tersangka di Jalan Ramahtullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, dan kembali ditemukan satu paket diduga sabu-sabu.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket yang diduga sabu-sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 paket diduga sabu-sabu.
Dia menegaskan, Polresta Palu berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayahnya.
Usman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Selain itu, Kapolresta Palu memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 11 paket diduga sabu-sabu, selembar plastik klip kosong, kertas warna biru, rokok LA Ice War warna ungu, masker putih, telepon genggam Samsung A15 warna kuning.
Tersangka YT kini ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional. LAH











Komentar