Polisi Ringkus Dua Warga di Luwuk Usai Bawa Narkoba dari Palu

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Jajaran Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Luwuk Utara.

“Kedua pria tersebut berinisial AD (24), warga Desa Tangawas, Balantak Selatan dan AH (30) asal Desa Awu, Kabupaten Banggai,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Rabu (4/3/2026).

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Ahad (1/3/2026) dini hari di dua lokasi berbeda. TKP pertama di sebuah indekos kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara.

Pelaku AD ditangkap dengan barang bukti tiga sachet sabu-sabu seberat 3,64 gram, tiga bong atau alat isap, macis gas, gunting, telepon genggam dan 13 plastik ukuran kecil.

Lalu TKP kedua di rumah AH di Desa Awu, petugas menemukan barang bukti empat sachet sabu-sabu seberat 5,48 gram, dua alat isap, sedotan, dua pak plastik bening, macis gas, timbangan digital, dan telepon genggam.

“Sebelumnya kedua pelaku ini berangkat ke Palu pada Jumat (27/2/2026) dengan menggunakan sepeda motor. Mereka membeli tujuh gram sabu-sabu dari seseorang seharga Rp5.250.000 untuk kembali diedarkan di Luwuk,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini dijerat atas perbuatannya dalam Pasal 114 Ayat 1 jo Undang-Undang (UU) Nomor 35/2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

“Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, maka bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdeka untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. HAL

Komentar