Polresta Palu Sita Sembilan Paket Sabu-sabu dari Seorang Perempuan di Kelurahan Lere

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus narkotika di wilayahnya dengan meringkus seorang perempuan.

“Terduga pelakunya berinisial NBB (59), ditangkap pada Rabu (4/3/2026) sore sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Jumat (6/3/2026).

Dia mengatakan, terduga pelaku NBB beralamat di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat.

NBB diduga memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Lere untuk dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan terduga pelaku.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Usman.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sembilan paket sedang diduga sabu-sabu, plastik klip kosong, tiga tisu muka, serta tas selempang warna biru.

Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI tentang KUHP Nasional. HAL

Komentar