Warga Desa Lee Alami Krisis Air Bersih, Pemkab Morut Dinilai Langgar HAM

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian serius terhadap laporan mengenai krisis air bersih yang melanda warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Berdasarkan laporan media dan pemantauan situasi, warga setempat kini terpaksa mengandalkan air sungai yang tidak terjamin higienitasnya untuk kebutuhan dasar harian.

Kondisi ini merupakan alarm keras bagi pemenuhan hak atas standar hidup yang layak bagi masyarakat.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, Ahad (8/3/2026) menegaskan, akses terhadap air bersih bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan hak asasi manusia yang mendasar.

Dia menyampaikan bahwa hak atas air sebagai hak asasi manusia. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia, negara berkewajiban menjamin ketersediaan air yang cukup, aman, dan terjangkau bagi setiap individu.

“Membiarkan warga mengonsumsi air sungai yang berisiko bagi kesehatan adalah bentuk pengabaian terhadap hak warga negara,” katanya.

Komnas HAM Sulteng mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta PDAM setempat, untuk segera melakukan langkah darurat dengan mendistribusikan air bersih melalui mobil tangki secara rutin ke Desa Lee guna mencegah munculnya wabah penyakit akibat sanitasi yang buruk.

Pihaknya juga meminta Pemkab Morut segera melakukan audit teknis terhadap hambatan distribusi air bersih di Desa Lee.

Komnas HAM menekankan agar solusi yang diambil tidak bersifat sementara, melainkan perbaikan infrastruktur yang berkelanjutan agar krisis serupa tidak terus berulang.

Livand menuturkan, Pemkab Morut harus memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat Desa Lee mengenai penyebab kendala tersebut dan rencana tindak lanjut yang memiliki linimasa jelas.

Menurutnya, rakyat berhak mendapatkan informasi publik terkait pelayanan dasar yang menyangkut hajat hidup mereka.

Komnas HAM Sulteng akan melakukan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Morut dalam menanggapi situasi ini.

“Kami akan memastikan bahwa hak masyarakat Desa Lee untuk mendapatkan air layak konsumsi segera terpenuhi tanpa penundaan yang tidak perlu,” tuturnya.

Pihak Komnas HAM mengingatkan bahwa kegagalan pemerintah dalam menyediakan akses terhadap air bersih dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran.

Oleh karena itu, langkah cepat dan konkret dari Bupati Morut, Delis beserta jajaran sangat dinantikan. CAL

Komentar