PALU– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny A Lamadjido menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi Masa Sidang II Tahun 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, wagub membacakan sambutan Gubernur Sulteng yang menegaskan bahwa enam ranperda yang diajukan merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujarnya.
Adapun enam ranperda yang diajukan oleh Pemprov Sulteng meliputi:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
2. Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Ranperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
5. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
6. Ranperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025-2029, khususnya misi Berani Cerdas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.
Program tersebut antara lain melalui inisiatif Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan ASN, penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset serta digitalisasi pendidikan, hingga penguatan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah.
Regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Di bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulteng.
Selain itu, ranperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah pusat.
Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pemprov Sulteng berharap keenam ranperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Sulteng juga mengajukan empat ranperda prakarsa DPRD, yakni ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kemudian Ranperda tentang ekonomi hijau, Ranperda tentang Penanggulangan kemiskinan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulteng menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan ranperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran Pemprov Sulteng. CAL










Komentar