PALU– Tim Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dua terduga pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
Kapolsek Palu Barat, lptu Irfan Muzakar, Kamis (12/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Kelurahan Balaroa.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 28 Februari 2026 di Jalan Kelor, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, dengan kerugian korban sekitar Rp13 juta,” ujarnya.
Kapolsek menyebutkan, dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial R (27) dan MF (22).
Keduanya ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Anggur, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di Kota Palu.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Yamaha RX King warna putih dan Yamaha Mio.
Motor RX King ditemukan di Jalan Anggur, Kota Palu. Sementara satu unit Yamaha Mio berhasil ditemukan di wilayah hukum Polsek Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
Adapun dua unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Vario warna merah dan Yamaha Mio M3, masih dalam proses pencarian karena diduga telah dijual pelaku melalui media sosial.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku serta menelusuri keberadaan dua unit sepeda motor yang belum ditemukan,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Palu Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. HAL












Komentar