Polres Parimo Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Desa Santigi

PARIMO– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran sabu seberat ±126,53 gram dan menangkap seorang terduga pelakunya pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 17.45 Wita di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu.

“Terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Nicho Eliezer, Kamis (12/3/2026).

MA ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba, Ipda Moh Adib Faqihan Yusuf bergerak melakukan penindakan dan menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sembilan paket sabu-sabu terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil total seberat 126,53 gram.

Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus kantong plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki warna hitam, sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Adit.

Barang haram itu dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini ditahan di Mapolres Parimo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. LAH

Komentar