Pemkot Palu Bongkar Sejumlah Baliho di Jalan, Dimulai 6 April 2026

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui sejumlah perangkat daerah melaksanakan penertiban dan pembongkaran beberapa bangunan reklame yang berada di median jalan.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, Selasa (7/4/2026) mengatakan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penertiban reklame pada tahun sebelumnya dimana bangunan baliho yang telah dibongkar sebelumnya sepanjang periode 2023 hingga 2025 sebanyak 115 unit baliho, termasuk baliho di median Jalan Mohammad Yamin-Juanda-Abdul Rahman Saleh sejumlah 11 unit baliho.

Dia mengatakan, penertiban tersebut melibatkan lintas perangkat daerah, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan Kota Palu, bersama pemerintah kelurahan setempat.

Adapun sejumlah titik reklame yang sementara proses pembongkaran berada di median Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Soekarno Hatta sejumlah 10 titik, dengan rincian empat unit reklame bilboard 5 x 10 m dan enam unit billboard mini pada median Jalan Sisingamangaraja di sekitar titik lampu taman.

Kegiatan pembongkaran ini mulai dilaksanakan pada 6 April 2026 hingga selesai dan akan dilanjutkan pada titik-titik lainnya di sepanjang Jalan Juanda-Mohammad Hatta sebanyak delapan titik dan Jalan Abdul Rahman Saleh sebanyak lima titik.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Palu dalam menata ruang kota, menjaga estetika kawasan perkotaan, serta memastikan pemanfaatan ruang jalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk terkait pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan serta penyelenggaraan reklame.

Pemkot Palu mengucapkan terima kasih kepada beberapa pemilik baliho yang sudah melaksanakan pembongkaran secara mandiri dan juga menghimbau kepada pemilik baliho lainnya untuk dapat mengambil material hasil bongkarannya di Dinas Pekerjaan Umum.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Palu berharap penataan reklame di ruang publik dapat berjalan lebih tertib, aman, dan mendukung wajah kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat. CAL

Komentar

News Feed