PALU– Pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu mencatat ada sebanyak 31 laporan polisi (LP) terkait pengungkapan kasus narkotika selama Januari hingga Maret 2026.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Rabu (8/4/2026) menyebutkan, dalam periode tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap oleh anggotanya sebanyak 39 orang, 35 pria dan empat perempuan.
“Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” ujar Usman.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 2.282,4244 gram bruto.
Dia menegaskan, penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin dan penelusuran kasus yang melibatkan jaringan lokal maupun antarprovinsi.
Usman menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika agar polisi dapat bertindak cepat dan tepat sasaran.
Pihak Satres Narkoba Polresta Palu juga terus melakukan pembinaan terhadap para tersangka.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba,” tuturnya.
Polresta Palu juga terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan narkoba.
Diharapkan, penindakan yang konsisten dapat menekan angka peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelakunya. HAL











Komentar