DONGGALA– Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (8/4/2026) malam di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03 /IV/2026/ SPKT/Polres Donggala, tanggal 8 April 2026 yang diterima Polres Donggala pada hari yang sama.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Jumat (10/4/2026) menyebutkan, dalam kasus itu, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42) ditangkap petugas.
Dia menjelaskan, keduanya diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.
Kemudian BBM tersebut ditampung dalam jeriken berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jeriken atau sekitar 1.020 liter. Selanjutnya, solar tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jeriken.
Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jeriken.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jeriken berisi solar dan mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Djoko Wienartono menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. HAL











Komentar