PALU– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah menahan Direktur PT Semata Sukses Tarus berinisial SRJ, tersangka kasus dugaan korupsi pajak, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu pada Selasa (7/4/2026).
Penahanan terhadap tersangka SRJ dilakukan dalam 20 hari kedepan mulai 7 hingga 26 April 2026, usai penyidik kejaksaan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palu, Junaedi, Kamis (9/4/2026) mengatakan, adapun modus tersangka SRJ hingga merugikan kerugian negara senilai Rp600 juta lebih sejak Januari-Desember 2023 dalam kegiatan usaha penyediaan jasa tenaga kerja ke beberapa perusahaan di kawasan Industri dari total nilai transaksi antara perusahaan pengguna jasa dari PT Samata Sukses Tarus dengan jumlah PPN telah dipungut tersangka, namun tidak disetorkan.
“Tersangka dengan sengaja, tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau menyampaikan surat pemberitahuan isinya tidak benar atau lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak telah dipotong,” kata Junaedi.
Sehingga kata dia, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp600 juta lebih, secara berlanjut mulai Januari-Desember 2023.
Dia mengatakan, adapun perusahaan penerima tenaga kerja dari milik tersangka SRJ diantaranya, PT Fuding Mandiri Sejahtera, PT Risun Wei Shan Indonesia, PT Rejeki Laut Jaya, PT Sejahtera Sakti Indonesia, PT Indo Fudong Konstruksi, Shanxi-CIG-SKA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. CAL














Komentar