PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 14.00 Wita.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Selasa (9/6/2026) mengatakan, seorang pria berinisial AZ (46) ditangkap petugas di kawasan Jalan Darma Putra Lorong III, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah setelah diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu-sabu seberat bruto 4,172 gram serta sendok sabu-sabu sebagai alat bantu.
Usman menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka AZ di wilayah tersebut.
Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
AZ diduga memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. HAL















Komentar