Senin, 20 Juli 2026
BREAKING

Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Palu Tangkap Dua Pria Asal Sigi di Tatanga

ILUSTRASI polisi Palu tangkap dua pria asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah di Tatanga dalam kasus narkoba.

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) siang, petugas menangkap dua pria beserta barang bukti lima paket diduga sabu-sabu.

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Rabu (10/6/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayahnya.

Atas laporan tersebut, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Jalan Darma Putra Lorong II, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Sekira pukul 13.55 Wita, tim meringkus dua pria yang masing-masing berinisial AF (44), warga Desa Baliase dan ARF (49), warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan lokasi sekitar penangkapan, petugas menemukan lima paket diduga sabu-sabu seberat bruto 3,944 gram dan selembar plastik klip kosong.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal berinisial AZZ yang berada di wilayah Tatanga.

Narkotika tersebut diduga akan dikonsumsi serta diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu. Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional. HAL

SultengTerkini

Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Palu Tangkap Dua Pria Asal Sigi di Tatanga