PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menorehkan capaian membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke 13 kalinya secara berturut-turut.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Reny A Lamadjido saat membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah pada Rapat Paripurna DPRD provinsi dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama, Selasa (23/6/2026).
Dalam sambutannya, wagub menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD sebelumnya dan kembali memperoleh opini WTP.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sulteng dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang berhasil dipertahankan selama 13 kali berturut-turut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, wagub juga menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025.
Wagub menjelaskan, secara umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik.
Berbagai program prioritas daerah dapat dilaksanakan untuk mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan perekonomian daerah.
Selain itu, kondisi keuangan daerah tetap terjaga dengan baik, yang tercermin dari capaian kinerja keuangan dan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal di tengah berbagai tantangan pembangunan.
Dia berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar dan konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap dukungan dan kerja sama DPRD agar ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.
Wagub juga menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak boleh membuat seluruh jajaran berpuas diri.
Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Moh Ali serta dihadiri anggota DPRD provinsi dan jajaran Pemprov Sulteng. CAL








